Minggu, 08 Desember 2013

Macam Benda Magis Dan Hukumnya


Dengan beberapa syarat yang sudah disebutkan disini dapat kita ambil perincian bahwa hukum penggunaan benda magis sebagai berikut:

 RAJAH
1.Tholamst; rajah berupa garis-garis dalam sistem diagram yang didalamnya tertulis hurf-huruf arab yang tidak diketahui artinya adalah haram. Sebagaimana pendapat Al-Habib ‘Alwi ibn Ahmad ibn ‘Abdurrohman (Al-Fawaid al-Makiyah). Juga menjadi pendapat Al-‘Izz ibn Abdissalam.

2.Wifiq;rajah yang berbentuk angka-angka yang tersusun dalam diagram;dam bentuk segitiga,segi empat,segi lima atau yang lain. Ilmu ini dikenal sebagai ilmu Al-Ghozali. Adapun hukumnya tergantung penggunaan (Ibid). Jika digunakan untuk mencelakai orang lain atau manfaat bagi orang yang tidak berhak secara syara’ maka termasuk penggunaan yang bathil,sebaliknya jika digunakan untuk tujuan yang dibenarkan syara’ seperti;memudahkan orang yang terkena masalah,memudahkan persalinan maka tidak mengapa. Sebab suatu wasilah (perantara) hukumnya mengikuti pada tujuannya (Ab’I-Abbas Ahmad ibn Idris as-Shonhaji al-Qirofi,Anwar’I-Buruq fi Anwa’il-Furuq. Dan Ibn Hajar al-Haitamy,Al-Fatawy al-Haditsiyah).

3.Ruqyah; rajah yang berbentuk kalimat. Jika menggunakan kalimat syirik atau yang tidak dapat dimengerti maka haram. Jika menggunakan bahasa yang dimengerti dan tidak ada unsur syirik maka diperbolehkan (Abu Zakariya Muhyidin Yahya inb Syarof an-Nawawi,al-Majmu’ ala Syarh’I-Muhadzab). 

 JIMAT
1.Tama’im; jimat yang dikalungkan;bisa berupa tulang,tulisan atau benda magis yang digunakan untuk menjaga diri. Jika diyakini bisa memberi pengaruh maka menjadi syirik,jika diyakini menjadi sebab saja maka haram. Namun jika ditujukan untuk mendapat berkah dari kalung yang berupa asma Allah,lafal al-Qur’an maka diperbolehkan (Ibid).

2.Halaqoh; jimat berupa potongan logam,atau ikatan dari benang atau kain yang dibuat piandel. Sebagaimana tafsil (perincian) dalam hukum tama’im.

3.Kalung berupa lafal Al-Qur’an. Diperbolehkan,baik dipakai oleh wanita,anak-anak atau laki-laki jika dibungkus dengan lilin. Menurut pendapat yang dipilih,boleh dipakai dikamar kecil jika telah dibungkus dengan lilin dan sesamanya. Bahkan menurut pendapat yang dinukil dari Imam Malik tidak mengapa dikalungkan pada wanita haidl dan anak-anak jika dimasukkan dalam bungkus seperti pipa tabung,besi atau kulit yang bisa menjaga (An-Nawawi).

4.Susuk; jimat dari logam mulia yang ditanam dalam tubuh. Boleh jika ada kemanfaatan seperti untuk obat (Sulaiman ibn ‘Umar al-Jamal,Hasyiyah Al-Jamal 1:61-62).

MANTRA
1.Ruqyah; suwuk yang ditujukan untuk penawar bisa atau kesembuhan dari penyakit dan semacamnya. Jika menggunakan kalimat syirik atau tidak dapat dimengerti maka haram. Jika menggunakan bahasa yang dimengerti dan tidak ada unsur syirik maka boleh (An-Nawawi).

2.Nusyrah; macam dari ruqyah,yaitu jampi-jampi untuk kesurupan. Sebagaimana hukum ruqyah (Ibid).

3.Minum Suwuk larutan Al-Qur’an. Boleh hukumnya sebab tulisan itu tatkala sampai perut telah hilang bentuknya,berbeda menelan tulisan dalam kertas yang terdapat asma Allah,maka tidak boleh,sebab akan menjadi najis tatkala berada dalam perut (Al-Jamal).

4.‘Aqoqir; mantra guna-guna. Haram,jika sampai melakukan perbuatan syirik atau minta bantuan syaithon maka kufur.

5.Tiwalah; mantra pengasihan. Tergolong macam sihir. Hukumnya sebagaimana ‘aqoqir dan mantra-mantra sihir (Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-‘Atsqolani,Fath’l-Barri Syarah Shohih Bukhori).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar