Rabu, 27 November 2013

Sesajen Menurut Perspektif Islam

Pada zaman jahiliyah orang arab biasa menyembelih persembahan seraya berteriak untuk nama Latta,Uzza dan lain-lain. Orang yunani menyebut nama Homeros. Orang sudan menghindari menyebut nama Allah agar darah yang mengalir bisa diminum jin. Sebab jin akan lari bila ada nur asma Allah (Ibn 'asyur At-Tunisy-Maktabah Syamilah).

Adapun di jawa sembelihan dipersembahkan untuk Nyi Roro kidul. Jika tidak kanjeng ratu akan murka dan menyebar penyakit. Di pantai puger jember  diadakan larung untuk Nyai Tlingas yang dipercaya sebagai punggawa Nyi Roro kidul. Dalam upacara Rokat Tase,penduduk klampis barat sumenep menggantung kepala sapi di laut untuk keselamatan nelayan dan hasil tangkapan yang melimpah. Juga disembelih korban untuk roh penunggu Gunung Lawu,untuk roh penunggu Gunung Merapi. Saat bukak giling,kepala sapi atau kerbau digantung di atas mesin giling selama beberapa hari ditujukan untuk yang baurekso sebagai penangkal gangguan selama giling tebu,disamping banyak contoh yang lain.

http://islamtradisi.blogspot.com/
Dalam surat Al-Maidah ayat 3 Allah Swt memperingatkan:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,darah,daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

Beberapa ulama menafsirkan ayat ini dengan:
Binatang yang disembelih dengan menyebut asma selain Allah bisa divonis untuk berhala [pendapat Ibnu 'Abbas,Mujahid,Qotadah dan Adl-Dlohak] diantaranya yang disebutkan nama Isa [pendapat Az-Zuhri] serta diharamkan juga penyembelihan yang ditujukan untuk kesombongan dan membanggakan diri [pendapat Sayyidina 'Ali dan Hasan Bashri] (Al-Bahrul Muhith).

Adapun penyembelihan tanpa menyebut nama siapapun maka dihukumi halal sebagaimana penyembelihan Ahlul Kitab. Melainkan jika nyata-nyata mendengar penyebutan 'Isa atau 'Uzair. Maka Imam Syafi'i menghukumi haram [meski ada pendapat yang memperbolehkan bedasar suatu riwayat] (Abu darda' pernah ditanya tentang kambing yang disembelih untuk gereja yang disebut Jurjas,binatang itu mereka hadiahkan buat gereja tersebut,apakah boleh kita makan?
Maka jawab Abu darda':Boleh. Sebab mereka itu adalah Ahlul Kitab yang makanannya sudah jelas halal buat kita,dan sebaliknya makanan kita pun halal buat mereka. Kemudian dia menyuruh memakannya. Imam Malik pernah ditanya tentang penyembelihan Ahlul Kitab untuk hari-hari besar dan gereja mereka,maka kata Imam Malik: Aku memakruhkannya dan aku tidak menganggapnya haram). Jika ragu-ragu apakah Ahlul Kitab menyebut 'Isa,maka boleh memakan,berdasarkan satu hadits (I'anatut Tholibin).

Syeikh 'AAbdurrohman ibn Muhammad ibn Husain ba 'Alawy menuturkan sebuah kasus. Orang yaman punya kebiasaan menyembelih kambing di atas pukat jaring perangkapnya. Yakni ketika predator pemburu enggan menuruti perintah. Supaya predator tersebut tidak was-was. Lebih lanjut beliau merinci hukum penyembelihan ini dalam tiga hukum:
1. Halal; baik penyembelihannya atau dagingnya. Yakni jika hanya dimaksudkan untuk taqorrub kepada Allah,tidak ada penyekutuan,hanya dimaksudkan untuk mendapat ridhoNYA.
2. Kufur (dalam penyembelihannya) dan haram dikonsumsi dagingnya. Jika ditujukan untuk taqorrub kepada selain Allah. Sebagaimana untuk mengagungkan binatang predator agar rasa enggannya sirna atau halangan berburu yang lain.
3. Penyembelihannya haram,akan tetapi tidak mengakibatkan kufur,dagingnya juga haram dikonsumsi. Jika tidak ditujukan untuk Allah dan untuk predator. Akan tetapi semata-mata punya anggapan bahwa hal itu bisa menghilangkan keengganan berburu,sebagaimana yang banyak diyakini oleh orang awam sesuai penelitian Abu Mahromah terhadap kebanyakan orang-orang yang menyembelih untuk bangsa jin.
Berbeda dengan penyembelihan yang ditujukan untuk memuliakan ka'bah (sebab menjadi baitullah),untuk memuliakan rosul (sebab menjadi utusan allah),juga ketika diniatkan untuk orang alim,sultan,temanten karena rasa senang atas kedatangan mereka,atau agar orang yang marah ridho,maka dalam hal ini diperbolehkan (Bughyatul Musytarsyidin).

Lebih lanjut lagi Sayyid Muhammad Syatho menerangkan dalam I'anatut Tholibin,binatang yang disembelih untuk menjamu sultan atau disembelih disekitar kubur orang sholeh atau yang lain,jika ditujukan semata-mata untuk sultan atau orang sholeh itu sebagaimana untuk Sayyid Ahmad Al-Badawy maka haram dan menjadi bangkai. Sebab disembelih untuk selain allah. Bahkan jika ditujukan untuk mengagungkan dan ibadah untuk orang tersebut bisa menyebabkan kufur. Jika ditujukan untuk taaqorrub kepada allah lalu sedekah dengan dagingnya,semisal pahalanya ditujukan untuk orang sholeh maka tidak mengapa sebagaimana yang banyak dijumpai saat orang berziarah. Mereka menyembelih untuk allah lalu bersedekah sebab memuliakan dan senang pada orang yang diziarahi bukan pengagungan dan penyembahan.

Sulaiman Ibn 'Umar Al-Jamal menjelaskan bahwa tidak halalnya menyembelih untuk rosul dan jin jika ditujukan untuk mengkultuskan dan menyembah,namun jika hanya memandang bahwa ia adalah utusan allah,atau maksud taqorrub pada allah agar allah menjaga dari gangguan jin maka tidak haram,sebab tidak ada tujuan menyembelih pada selain allah (Hasyiah Al-Jamal).
Dalam kasus penyembelihan yang ditujukan agar darahnya diminum jin dengan menghindari menyebut asma allah,maka haram dimakan akan tetapi tidak sampai menyebabkan kufur. Ibnu 'Arofah dalam tafsir Al-Adlhar memperbolehkan untuk memakannya sebab tidak dikorbankan untuk selain allah. Sayyid Muhammad Syatho  menuturkan orang yang menyembelih untuk taqorrub kepada allah agar allah  menolak gangguan jin darinya maka tidak haram,jika ditujukan untuk jin itu sendiri maka haram. Bahkan jika mengagungkannya bisa menjadi kufur (I'anatut Tholibin).

Untuk sesaji berupa peletakan makanan,bunga-bunga di jalan,lahan kerja,rumah yang ditujukan untuk roh orang yang meninggal atau yang lain adalah pekerjaan syirik dan haram (siroj Al-'Arifin). Sedangkan meminyaki pagar,tiang rumah dengan wangi-wangian atau mengagungkan mata air,pohon,batu dengan mengharap kesembuhan dan terlaksananya hajat-hajat tertentu termasuk bid'ah serta menjadi tipuan syaithon terhadap orang awam (Siroj Ath-Tholibin).

Jadi sesajen jika memang benar-benar ditujukan untuk menghormat,meminta perlindungan pada jin atau arwah maka bisa menyebabkan kufur,otomatis makanan itu menjadi mubadzir sebab haram dimakan. Jika hanya ikut-ikutan tanpa ada tujuan mengagungkan tidak sampai kufur tapi tetap haram. Adapun yang dihukumi halal adalah jika ditujukan untuk mendekat kepada allah swt agar dijaga dari gangguan syaithon.

1 komentar:

  1. ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.. SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA
    KIYAI_PATI DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH KIYAI 4D DI PUTARAN SGP YAITU 0106 TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. SUDAH 2.KALI PUTARAN SAYA MENAN BERKAT BANTUAN KIYAI
    PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA KIYAI_PATI DISITULAH ALHAMDULILLAH KIYAI_PATI TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN KIYAI ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 500.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA KIYAI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK KIYAI, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KIYAI_PATI DI NOMOR HP: 0852_1741_5657

    BalasHapus